Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat

Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham - Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh. 

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

Rekomendasi Untuk Anda

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas