Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi udara, laut, dan darat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4

Diatur dalam InMendagri nomor 54 tahun 2021

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)

Rekomendasi Untuk Anda

2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota.

- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2

Diatur dalam InMendagri No. 54 Tahun 2021

1. Semua Moda Transportasi

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas