Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi udara, laut, dan darat

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
tribunnews.com
Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi baik udara, laut, meupun darat. Selengkapnya dalam artikel ini 

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4

Diatur dalam InMendagri nomor 54 tahun 2021

1. Moda Transportasi Udara

Berita Rekomendasi

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)

2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota.

- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2

Diatur dalam InMendagri No. 54 Tahun 2021

1. Semua Moda Transportasi

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas