Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi udara, laut, dan darat

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
tribunnews.com
Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi baik udara, laut, meupun darat. Selengkapnya dalam artikel ini 

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan PCR atau rapid tes antigen layak diberikan kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki kepentingan yang mendesak, seperti orang tua pindah tugas, bekerja,  perjalanan dinas, dan lain-lain.

Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet
Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet (MSN.com)

Penyesuaian Syarat Perjalanan Sopir

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Untuk wilayah Jawa – Bali

Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.

1. Opsi 1 kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

2. Opsi 2 Sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).

3. Opsi 3 Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Wilayah non Jawa - Bali

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas