Syarat Naik Kereta Api Lokal: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh, Berikut Syarat dan Prokesnya
Kementerian Perhubungan saat ini telah memberikan ketentuan terbaru mengenai persyaratan perjalanan selama PPKM berlangsung, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin cuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan tidak demam), suhu badan < 37,3 Celcious.
Berikut Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api:
- WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) termasuk infant
- WNA (Warga Negara Asing) dengan nomor identitas yang ada di passport
- Penumpang kereta api sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp contact center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021
- Penumpangan atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121
6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport
7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyemanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/Antigen yang terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Syarat Naik Kereta Api