Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Syarat Lengkapnya

Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai Jumat (22/10/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Syarat Lengkapnya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (22/10/2021).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Jumat.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang naik kereta api wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca juga: Pemprov DKI Bersurat ke KBRI Turki, Saran Penamaan Jalan Jangan Pakai Nama Tokoh

Baca juga: Hotel di Tokyo Jepang Tawarkan Kamar Khusus Bernuansa Hello Kitty dan Kereta Api

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

BERITA TERKAIT

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

a. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

b. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Antisipasi Insiden Kereta Api, Pelatihan Dilakukan Antara Staf Kereta dan Polisi Jepang

Baca juga: Mantan Menkeu: Sudahlah Cut Loss Saja Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Sedangkan, untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Lalu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas