Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Syarat Lengkapnya

Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai Jumat (22/10/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Syarat Lengkapnya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai Jumat (22/10/2021). 

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca juga: Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK, Berlaku Mulai Pekan Depan

Baca juga: Sudah Ada Tol dan Jalur KA, Sekjen MTI Klaim Proyek Kereta Cepat Krusial untuk Sektor Transportasi

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)

Joni menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Kemudian, KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tambah Joni.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021, Ini Penjelasannya

Baca juga: Wanita Dirudapaksa di Kereta Komuter Philadelphia, Penumpang Lain Diam dan Sosok yang Hubungi 911

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan memakai hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Berita Rekomendasi

Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Sudah Ada Tol dan Jalur KA, Sekjen MTI Klaim Proyek Kereta Cepat Krusial untuk Sektor Transportasi

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kereta Cepat, Food Estate, dan Ibu Kota Baru

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Namun, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait kereta api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas