Terungkap, Ini Identitas Bos Pinjol Ilegal yang Buat Seorang Ibu di Wonogiri Mengakhiri Hidup
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: Lembaga Keuangan Syariah Dinilai Bisa Berantas Pinjol Ilegal
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.
Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.
Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.
Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.
Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.