Wajib Gunakan PCR, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 soal Tak Berlakunya Tes Antigen untuk Naik Pesawat
Terdapat beberapa perubahan pada aturan yang baru ini dibanding aturan sebelumnya, terutama pada perjalanan udara.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, Kamis (21/10/2021).
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang syarat perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut di wilayah Jawa-Bali serta Luar Jawa-Bali.
Terdapat beberapa perubahan pada aturan yang baru ini dibanding aturan sebelumnya, terutama pada perjalanan udara.
Dalam aturan tersebut disebutkan, perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan PCR untuk Syarat Naik Pesawat Bikin Ruwet dan Memberatkan
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Turun Menjadi Rp 50.000
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.
Baca juga: Dua Dokumen yang Perlu Ditunjukkan Pelaku Perjalanan Moda Darat dan Laut
Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE No 88 2021, Ada Penyesuaian Aturan Perjalanan dengan Pesawat
Alasan Rapid Antigen Dihilangkan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Wiku menerangkan, pengetatan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa -Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4, merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut
Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen," ujar Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (21/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio/Nendri)