Aturan Penerbangan Domestik, Wajib Sudah Vaksin dan Hasil Negatif Lewat Tes PCR
Berikut adalah aturan penerbangan domestik terbaru yaitu diwajibkan untuk sudah vaksin dan dinyatakan negatif dengan tes PCR
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate
- Sertifikat vaksin tidak wajib
- Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:
1) Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
2) Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid