Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya

Sehera cek bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan proses penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Sehera cek bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan proses penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

BSU ini diberikan sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.

Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.

BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan

Berita Rekomendasi

Cara Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas