Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya

Sehera cek bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan proses penyalurannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Sehera cek bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan proses penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

BSU ini diberikan sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.

Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.

BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas