Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya

Sehera cek bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan proses penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Sehera cek bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan proses penyalurannya. 

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Tahap Penyalurannya

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan WhatsApp

Syarat Menjadi Penerima BLT Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

Berita Rekomendasi

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Proses penyalurannya:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas