Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui link SSCASN, simak ketentuan serta pengolahan hasil SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 nantinya akan diumumkan secara online melalui laman SSCASN.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dapat dicek secara online melalui cara berikut ini:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS
4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Namun hingga saat ini berdasarkan pantauan Tribunnews, hasil SKD hingga saat ini belum diumumkan di laman SSCASN.
Baca juga: Lolos Passing Grade SKD Tidak Serta Merta Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Ini Ketentuan Peserta SKB CPNS
Baca juga: Kisi-kisi Materi dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Tes Dilaksanakan 90 Menit
Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.
Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS:
1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK KTP Anda
3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.
4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK
5. Lalu klik Unduh
6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.
Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2021, Beserta Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai
Baca juga: Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Melalui Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut ketentuan SKB CPNS 2021:
> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Berikut Nilai Ketentuan Peserta yang Lolos SKD Lengkap dengan Materi SKB CPNS 2021
Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di sertificat.bkn.go.id, Ini Selengkapnya
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS 2021 kunjungi bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS 2021