Menanti Vonis Hakim, Supriyani Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat: Saya Tak Pernah Pukul Murid
Kasus Supriyani bakal memasuki tahap akhir persidangan, sang guru optimis akan divonis bebas tanpa syarat oleh hakim.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru honorer Supriyani di SDN 4 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan.
Kini, Supriyani tengah menantikan vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang akan menentukan nasibnya ke depan.
Adapun, Supriyani didakwa atas tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Atas dakwaan tersebut, Supriyani pun menjalani sidang demi sidang kasusnya di PN Andoolo.
Soal putusan hakim nanti, Supriyani meyakini dirinya akan divonis bebas tanpa syarat.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Andri Darmawan di PN Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang diajukan oleh Supriyani, kuasa hukum mengajukan pembelaan Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum.
Lantaran, berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi bernama Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.
Namun, nota pembelaan yang diajukan oleh Supriyani itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Lantaran, dinilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Supriyani Sudah Siap Polisikan Sejumlah Pihak, Diproses Jika Ada Vonis Bebas Majelis Hakim
Dalam tanggapannya, Jaksa keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani.
Tim penasihat hukum Supriyani disebut Jaksa berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
Selain itu, Jaksa juga menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.