Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Vonis Hakim, Supriyani Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat: Saya Tak Pernah Pukul Murid

Kasus Supriyani bakal memasuki tahap akhir persidangan, sang guru optimis akan divonis bebas tanpa syarat oleh hakim.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Menanti Vonis Hakim, Supriyani Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat: Saya Tak Pernah Pukul Murid
Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). - Kasus Supriyani bakal memasuki tahap akhir persidangan, sang guru optimis akan divonis bebas tanpa syarat oleh hakim. 

Jaksa bahkan menilai, kuasa hukum Supriyani gagal paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham."

"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," jelas Jaksa di PN Andoolo saat membacakan tanggapan penolakan terhadap pleidoi yang diajukan Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Bantahan Jaksa

Dalam hal ini, menurut Jaksa, pihaknya telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pun dengan bukti-bukti yang ditunjukan Jaksa selama persidangan.

Sehingga, dalam nota pembelaan Supriyani yang menyebut Jaksa gagal dalam pembuktian perkara, menurut Jaksa sendiri tidaklah benar.

"Karena menurut kami, justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujar Jaksa.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari Jaksa dalam menuntut Supriyani yang terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum juga menyebut Jaksa tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar Jaksa menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Jaksa.

Jaksa pun menjelaskan istilah lepas dari segala tuntutan hukum itu berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Jaksa.


Sehingga, Jaksa pun masih berkeyakinan Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya, tetapi tidak didasari dengan niat jahat.

Maka dari itu, Jaksa tetap pada tuntutan awal mereka yang menuntut bebas Supriyani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas