Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos SKD
Apabila para peserta ingin mengecek hasil SKD CPNS 2021 dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.
Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.