Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Passing Grade SKD Tidak Serta Merta Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Ini Ketentuan Peserta SKB CPNS

Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB), berikut penjelasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Lolos Passing Grade SKD Tidak Serta Merta Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Ini Ketentuan Peserta SKB CPNS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Gelaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini telah memasuki tahapan akhir seleksi kompetensi dasar (SKD) dan akan memasuki next battle baru yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Panitia seleksi kini tengah melakukan rekonsiliasi nilai dan nantinya hasil SKD akan diumumkan Instansi sesuai dengan data yang termonitoring di sistem CAT BKN.

Lantas siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya atau SKB CPNS ini?

Apakah peserta yang diatas nilai passing grade otomatis berhak mengikuti ujian SKB?

Baca juga: Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 serta Pengolahan Hasil SKB, Simak Penjelasannya

Ketentuan Peserta SKB

Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

Dalam Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Berita Rekomendasi

Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.

Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.

Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.

Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Mengunduh Sertifikat CAT BKN Setelah Ujian

Perlu diketahui, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas