Nasib Bripda AB Adik Puput Nastiti Usai Pakai Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Ahok Ogah Ikut Campur
Bripda AB ternyata merupakan adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang oknum anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB disorot karena menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Begini nasibnya.
Nama Bripda AB ini viral dan aksinya ini menjadi perbincangan di media sosial.
Baca juga: FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan
Baca juga: Terungkap Kehidupan Puput Nastiti Usai Dinikahi Ahok BTP
Fotonya menggunakan mobil PJR tersebar di media sosial. Foto itu langsung viral karena diunggah di salah satu akun Instagram.
Pada dasbor mobil tersebut, terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil. Foto itu diunggah oleh kekasih dari oknum polantas Bripda Arjuna Bagas.
"Ya emang gue akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput." tulis keterangan pada Instagram Stories yang diunggah akun @dianpuspita21.
Adapun polisi yang menggunakan mobil dinas PJR itu adalah pemilik akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan bahwa AB yang belakangan ketahuan bernama Arjuna Bagas adalah anggotanya. Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas kasus tersebut.
"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan tindakan Bripda AB tersebut tidak lah benar.
Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran
Baca juga: Viral Polisi PJR Cekcok dengan Sopir Ekspedisi, Komisi III DPR: Aparat Harusnya Lebih Humanis
Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."
"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan Bripda AB telah ditahan terkait aksinya menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.
Tak hanya itu, Bripda AB juga dicopot dari jabatannya Korlantas Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.