Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sita Uang Rp20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup

Salah satunya mengelola pinjol ilegal Fulus Mujur yang teror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Sita Uang Rp20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kiri) bersama Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp20 miliar dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial MDA yang teror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.

Diketahui, MDA menjabat Ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama yang mengelola sejumlah pinjol ilegal.

Salah satunya mengelola pinjol ilegal Fulus Mujur yang teror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.

"Dari saudari MDA uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Selain itu, Helmy mengungkapkan pihaknya juga menyita uang senilai Rp11 juta terhadap rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. (Ist)

Selanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa pendirian akte pinjol ilegal hingga sejumlah dokumen.

Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

"Disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Bareskrim Tangkap 7 Karyawan Pinjol Ilegal Yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri. 

Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.

Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Baca juga: Pakar: Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat

Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut.

Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.

Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.

Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas