SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Khusus Transportasi Udara Wajib Tes PCR
Berikut ini syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.
Karena perpanjangan masa PPKM, terdapat beberapa penyesuaian terkait syarat dan aturan perjalanan dalam negeri.
Syarat bagi pelaku transportasi udara juga semakin diperketat dengan menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Dikutip dari Covid19.go.id, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan beberapa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021, Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ungkap Wiku dalam keterangan pers bersama Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan pada YouTube BNPB Indonesia.
Syarat perjalanan khusus bagi pelaku transportasi udara kian diperketat dengan menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Hal tersebut dilakukan karena tidak diterapkannya lagi jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Syarat RT-PCR digunakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
Namun, untuk aturan transportasi udara mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB.
Lantas, apa saja syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri?
Tujuan ke Jawa - Bali (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri No.53 tahun 2021)
1. Moda Transportasi Udara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.