Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik telah diterbitkan, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerbangan terbaru perjalanan dalam negeri. 

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan laut.

Baik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara atau pesawat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, diperketat menggunakan hasil tes RT-PCR untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.

Dikutip dari Covid19.go.id, hal ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.

Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (istimewa)

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan tentang aturan baru mengenai perjalanan domestik.

Berita Rekomendasi

Di mana ada beberapa penyesuaian pengaturan berdasarkan kondisi kasus terkini.

"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan."

"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021."

"Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," katanya dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).

Prof. Wiku menyebut, terdapat beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri.

Untuk moda udara tujuan Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR.

Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang.
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas