Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Harga Tes PCR Sebagai Persyaratan Wajib Naik Pesawat Terbang

Berikut merupakan daftar harga Tes PCR, yang saat ini menjadi persyaratan wajib naik pesawat terbang

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Daftar Harga Tes PCR Sebagai Persyaratan Wajib Naik Pesawat Terbang
dok Angkasa Pura II
Ini Daftar Harga Tes PCR Sebagai Persyaratan Wajib Naik Pesawat Terbang 

4. Lion Air Group

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR sebesar Rp 250.000-Rp 350.000, berikut rinciannya:

Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

Selain itu, Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan serta jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).

B. Ketentuan Naik Pesawat

Berpedoman pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut petunjuk pelaksanaan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang untuk perjalan dalam negeri, di antaranya:

1. Penumpang wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan, selain itu wajib mencuci tangan dengan dan hand sanitizer

Berita Rekomendasi

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain minimal 3 (tiga) lapis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepo\n atau secara langsung sepanjang perjalanan

4. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan

5. Bagi penumpang perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

6. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

7. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku untuk:

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas