Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Demokrat: Kestabilan Partai Terganggu Gugatan Mantan Kader
Kubu AHY Bambang Widjojanto langkah gugatan yang diajukan kubu Moeldoko ini berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai Demokrat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anggota kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto turut menanggapi polemik yang terjadi di partai berlogo Mercy ini.
Mengingat, saat ini partai besutan Susilo Bambang Yodhoyono ini sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat terkait keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.
Menurut Bambang, langkah gugatan yang diajukan mantan kader ini berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai.
Bambang khawatir karena dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).
"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Ahli Beri Solusi untuk KSP Moeldoko Dirikan Parpol Baru, Mehbob: Tapi Jangan Pakai Nama Demokrat
Baca juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan
Kekhawatiran ini muncul, mengingat upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.
"(Saya khawatir) apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," tambah Bambang.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat.
Kubu AHY Menduga Yusril Sengaja Atur Rencana
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Dituduh Merusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Faktanya Pemerintah atau Kemenkumham Tak Setujui KLB
Menurut Hamdan, Yusril yang merupakan pemohon gugatan, dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.
Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang jadi termohon.
Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.