Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kader Partai Demokrat Gugat SK, Bambang Widjojanto: Hanya Akal-akalan, Ini Berbahaya

Bambang Widjojanto menilai gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Mantan Kader Partai Demokrat Gugat SK, Bambang Widjojanto: Hanya Akal-akalan, Ini Berbahaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bambang Widjojanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menilai gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja.

Bahkan, kata Bambang, hal itu cukup berani dan berbahaya.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang di PTUN, Kamis (21/10/2021).

"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini bisa berbahaya sekali," terang Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Menurut Bambang, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.

Baca juga: Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Demokrat: Kestabilan Partai Terganggu Gugatan Mantan Kader

Baca juga: Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu

Sehingga, gugatan ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau aturan aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tambah Bambang.

Jika ada pihak kader yang merasa keberatan, seharusnya mengajukan banding ke mahkamah partai. 

"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktu nya harus ada. caranya mekanismenya juga harus melakukan keberatan harus mengajukan banding, itu semua aturan," jelas Bambang.

Namun, ternyata para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.

Padahal, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main. 

AD/ART Partai Demokrat juga Digugat 

Selain gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat juga digugat kubu Moeldoko.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas