Sistem Kerja ASN Terbaru: Sektor Esensial WFO 75-100 Persen di Jawa dan Bali
Sistem Kerja ASN terbaru: kantor pemerintahan sektor esensial menerapkan WFO 75-100 persen di Jawa dan Bali.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.
Mengutip menpan.go.id, satu diantara aturan tersebut adalah sistem Work From Office (WFO) sebanyak 100 persen bagi pegawai kantor pemerintahan sektor esensial yang telah divaksinasi di wilayah PPKM Level 1 Jawa dan Bali.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Prediksi Perdagangan Rupiah dan Saham Senin Besok, Pasar Uang Wait And See, IHSG Bakal Perkasa
Sistem Kerja ASN Terbaru
1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
a. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
b. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
a. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
b. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
a. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
(Tribunnews.com/Widya)