Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM: Sektor Non-Esensial Wilayah Level 1 di Jawa-Bali WFO 75 Persen
Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO.
Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.