Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH Tahap 4 cair Oktober 2021, ini kriteria, besaran bantuan dan cara cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Simak kriteria, besaran bantuan dan cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan cara cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan PKH.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: Menko PMK: Bansos Tidak Boleh Jatuh ke Orang Tidak Berhak

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

BERITA REKOMENDASI

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas