Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 dibuka, simak 4 kriteria peserta dan kategori yang tidak boleh mendaftar Prakerja.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta
Website prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Simak cara daftar Kartu Prakerja dalam artikel ini. 

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.

Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif

Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

Berita Rekomendasi

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa

- Perangkat desa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas