Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wali Kota Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' dalam Kasus Suap Penyidik KPK Robin

Kode tersebut dibeberkan Ajay dalam sidang lanjutan atas terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Wali Kota Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' dalam Kasus Suap Penyidik KPK Robin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap yang menjeratnya ternyata kerap menggunakan kode 'bengkel 'dan 'kunci pagar' ketika menerima uang untuk menangani perkara eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Kode tersebut dibeberkan Ajay dalam sidang lanjutan atas terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hal itu bermula kala jaksa penuntut umum dari KPK (JPU KPK) sedang menggali soal pemberian sejumlah uang kepada Robin.

"Ada gak permintaan saudara menyerahkan uang Rp 20 juta kepada terdakwa Robin ini?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (25/10/2021).

"Iya pak, karena beliau kan minta terus. Ya ini minta duit, minta uang, apa namanya lupa saya pak. Tapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana, suka bawa ransel dilihatin berkas-berkas," jawab Ajay.

Baca juga: Di Persidangan, Eks Wali Kota Cimahi Merasa Ditakut-takuti Penyidik KPK Robin Pattuju

Setelah mendengar keterangan Ajay, jaksa langsung menanyakan terkait keterangan maksud dari kode 'bengkel' yang digunakan keduanya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 25.

Berita Rekomendasi

Pada kesaksiannya, Ajay mengatakan, kode 'bengkel' itu ternyata perintah sebagai lokasi menaruh uang.

"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya?" tanya jaksa.

"Engga tau, itu Robin pak di kamar maksudnya. Oh ini saya iya aja, karena takut pak," kata Ajay.

"Ini pagi 15 Oktober jam 7 pagi, ini kalau di BAP saksi. istilah bengkel itu adalah Hotel Treehouse Suits (hotel di Jakarta), benar?" tanya lagi jaksa.

"Iya pak benar kata pak Robin begitu," timpal Ajay.

Selain kode bengkel yang disebutkan Ajay sebagai lokasi menaruh uang Rp 20 juta, Ajay juga menjelaskan soal kode 'kunci pagar' yang juga digunakan ke duanya.

Adapun untuk kode itu kata Ajay, dimaksud untuk mengunci pintu kamar hotel tempat menaruh uang pesanan Robin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas