Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 Dilengkapi Bobot Nilai dan Materi Uji

Jadwal pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 dilengkapi dengan bobot nilai dan materi uji

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jadwal Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 Dilengkapi Bobot Nilai dan Materi Uji
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Simak jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilengkapi dengan bobot nilai dan materi uji, selengkpanya dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 melalui Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.

Sedangkan, pelaksanaan SKB tahap 2 akan dilaksanakan pada 27 - 18 Desember 2021.

Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.

Baca juga: SKB CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 akan Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2021? Berikut Jadwal Lengkap dengan Materinya

Bobot Nilai SKB

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Rekomendasi

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluuruhan.

3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi Daerah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas