Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Beserta Daftar Penyedia Pelatihan

Kartu Prakerja gelombang 22 telah resmi dibuka hari ini, Senin (25/10/2021). Berikut adalah syarat serta dagtar penyedia pelatihannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Beserta Daftar Penyedia Pelatihan
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan daftar penyedia latihan terkait dibukanya Kartu Prakerja untuk gelombang 22.

Pengumuman terkait Kartu Prakerja telah resmi diinformasikan ke masyarakat via akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id hari ini Senin, (25/10/2021).

Adanya gelombang lanjutan ini memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos gelombang sebelumnya untuk mendaftar kembali

Bagi yang belum pernah mengikuti, bisa dapat mendaftarkan diri via www.prakerja.go.id untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut persyaratan beserta cara untuk mendaftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

BERITA REKOMENDASI

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja


Cara Pendaftaran

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas