Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Cerita Pahit dari Korban Pinjol Ilegal: Pinjam Uang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta

Putu AP (39) pria asal Tabanan Bali itu memiliki pengalaman pahit saat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lagi, Cerita Pahit dari Korban Pinjol Ilegal: Pinjam Uang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi. 

Hingga lunas selama 36 bulan, dirinya membayar total sebesar Rp35.064.000.

Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran perbulannya.

Jika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali.

Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp50 ribu.

Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.

“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp50 ribu kurang lebihnya,” katanya.

Dengan kenyataan tersebut, dirinya pun mengaku menyesal meminjam uang lewat pinjol.

Berita Rekomendasi

Putu mengaku, kejadian ini akan dijadikannya pengalaman dalam melakukan pinjaman ke depannya.

“Kalau nanti mau meminjam uang lewat pinjol ini, saya harus pikir-pikir seribu kali lagi, karena berkaca dari kejadian ini. Dan saya berharap juga agar aparat kepolisian atau yang berwenang menindak tegas semua pinjol yang merugikan ini,” katanya. 

Difitnah Jual Narkoba

Memasang aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi, membuat wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan ini terjerat intimidasi debt collector (DC) tatkala ditagih pelunasan pinjaman.

Wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya, sejak Desember 2019 hingga Maret tahun 2020.

Baca juga: Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Selama itu, ia mengaku telah menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol dan belakangan ia mengetahui semua aplikasi yang diunduh lalu diinstal dalam ponselnya adalah ilegal.

Semua aplikator yang ZO manfaatkan jasa peminjaman uangnya secara online itu, melakukan intimidasi dalam proses penagihannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas