Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal, Bisa Lewat Sosmed WA 081210019202

Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal, Bisa Lewat Sosmed WA 081210019202
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Dengan kata lain, mereka dinilai ilegal beroperasi di Indonesia.

"Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita lakukan penindakan ekses dari keputusan pemerintah yang menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga telah siap memberikan pengamanan kepada korban pinjol ilegal.

Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika telah menjadi korban.

"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan. Saya atas perintah Bapak Kapolri sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal tersebut," ujar dia.

"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait dengan pinjaman online ilegal ini," sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas