Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal, Bisa Lewat Sosmed WA 081210019202
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dengan kata lain, mereka dinilai ilegal beroperasi di Indonesia.
"Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita lakukan penindakan ekses dari keputusan pemerintah yang menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga telah siap memberikan pengamanan kepada korban pinjol ilegal.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika telah menjadi korban.
"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan. Saya atas perintah Bapak Kapolri sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal tersebut," ujar dia.
"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait dengan pinjaman online ilegal ini," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.