Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal, Bisa Lewat Sosmed WA 081210019202

Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal, Bisa Lewat Sosmed WA 081210019202
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.

Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan sedikitnya 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD usai berbicara mengenai pinjol ilegal di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/10/2021). 

"Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui Wakapolri kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komjen Agus.

Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus pinjol ilegal berasal di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat hingga Polda Jawa Tengah.

Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Pendana Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidupnya Juga Cari Investor ke WNA


"Sementara pengembangan daripada kasus tersebut kita sedang analisis dan kemudian hasil analisisnya kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ungkap dia.

Ia menuturkan pinjaman online ilegal disebut tak memenuhi syarat objektif maupun subjektif keperdataan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas