SKB CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 akan Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya
Simak jadwal lengkap dari Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 serta terdapat 164 instansi yang masuk jadwal seleksi tahap I.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 akan dimulai, simak jadwal yang harus diperhatikan selanjutnya.
Badan Kepegawaian Negara telah merilis jadwal terbaru terkait rangkaian SKD CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021.
Peserta dapat melihat pengumuman lanjutan tersebut via bkn.go.id atau akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.
Pengumuman tersebut telah tertuang pada Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Bagi peserta yang lulus tahap SKD dan menduduki peringkat teratas 3 kali formasi, maka berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan serta karakteristik seseorang lewat pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu dapat menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Untuk penjadwalan SKB akan diselenggarakan pada 2-4 November 2021 untuk tahap I dan 17-19 November 2021 untuk tahap II.
Baca juga: Simak Materi serta Ketentuan SKB CPNS 2021, SKB Tahap I akan Dilaksanakan 15-28 November
Baca juga: Terbaru Jadwal CPNS dan PPPK Nonguru 2021: SKB Tahap 1 Mulai 15 November
Sedangkan pelaksanaannya pada 15-28 November 2021 untuk tahap pertama dan 27 November-18 Desember 2021 bagi tahap II.
Selengkapnya berikut adalah jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 dikutip dari bkn.go.id.
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 19-21 Oktober 2021
- Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 22-23 Oktober 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.