Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Berikut syarat penerbangan Lion Air terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut syarat penerbangan Lion Air terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerbangan Lion Air terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui PPKM masih dilanjutkan hingga 1 November 2021.

Pemerintah pun membuat sejumlah kebijakan, termasuk bidang transportasi udara.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Berikut syarat penerbangan Lion Air terbaru selama PPKM, dikutip dari lionair.co.id:

1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan usia

Berita Rekomendasi

- Hanya bagi penumpang berusia >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

- Penumpang berusia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN uji kesehatan

- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. (Update terbaru: pemerintah menghapus tes antigen sebagai syarat penerbangan dan mewajibkan tes PCR, baca: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan)

Berikut syarat penerbangan Lion Air terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berikut syarat penerbangan Lion Air terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Dokumentasi Lion Air via Kompas.com)

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (digital) untuk perjalanan udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.

Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) yang berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi, proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

- Mempercepat waktu proses verifikasi.

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin.

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

6. Transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Hal yang perlu diperhatikan dan diikuti oleh penumpang

Hal yang perlu diperhatikan dan diikuti oleh penumpang, salah satunya adalah apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas