Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa-Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.
Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang berlaku dari 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.
Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali
Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali:
Level 3
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 2
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.