Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021

Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
fauxels
Ilustrasi - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali. 

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lain terkait PPKM

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas