Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
fauxels
Ilustrasi - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.
- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lain terkait PPKM
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.