Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021

Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
fauxels
Ilustrasi - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa-Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.

Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang berlaku dari 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan makan minum di tempat umum.

Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali

Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali:

Level 3

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ilustrasi - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.
Ilustrasi - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali. (Kompas/ Riza Fathoni)

Level 2

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas