Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB. 

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

  •  BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

Rekomendasi Untuk Anda

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id.

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.

Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.

Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas