Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB. 

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

  •  BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

Berita Rekomendasi

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id.

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.

Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas