Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB. 

4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal.

Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas.

Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan.

Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

Rekomendasi Untuk Anda

7. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi.

Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan.

Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas.

Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

9. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar dan nantinya akan mendapat tanda terima.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas