Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB. 

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.

Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal.

Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas.

Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan.

Berita Rekomendasi

Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

7. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi.

Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas