Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap 4 Cair Oktober 2021, Ini Besaran Bantuannya

Berikut cara cek nama penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id dan besaran bantuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CEK Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap 4 Cair Oktober 2021, Ini Besaran Bantuannya
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Segera cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, tahap 4 cair Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek nama penerima dan besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Kriteria hingga Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4, Ini Rincian dan Cara Pengecekan

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

Berita Rekomendasi

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas