Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Sang Istri, KPK Gali Penghasilan Dodi Reza Alex Noerdin Sebagai Bupati Musi Banyuasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penghasilan Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Periksa Sang Istri, KPK Gali Penghasilan Dodi Reza Alex Noerdin Sebagai Bupati Musi Banyuasin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penghasilan Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Hal itu didalami melalui pemeriksaan terhadap istri Dodi, Erini Mutia Yufada, pada Senin (25/10/2021). 

Erini diperiksa dalam kapasitas saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza) selaku bupati," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Selain dikonfirmasi perihal penghasilan sang suami, Erini turut dicecar ihwal beberapa pertemuan yang dihadirinya.

Pada kesempatan itu pula, tim penyidik turut mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita kepada Erini.

Baca juga: KPK Periksa Istri Dodi Reza Alex Noerdin

BERITA TERKAIT

Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. 

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.  

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Baca juga: Erini Mutia Yufada, Istri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar. 

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas