Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum

Tindakan polisi secara paksa memeriksa ponsel milik warga sipil, apakah termasuk pelanggaran ranah privasi? Begini tanggapan ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum
IST
Ilustrasi polisi - Tindakan polisi secara paksa memeriksa ponsel milik warga sipil, apakah termasuk pelanggaran ranah privasi? Begini tanggapan ahli hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini rekaman oknum polisi memeriksa isi handphone (HP) milik seorang pemuda, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, si pemuda sempat menolak ketika HP-nya diperiksa lantaran itu adalah ranah privasinya.

Sementara sang polisi tetap memaksa memerika ponsel milik pemuda.

Dari sisi hukum, apakah tindakan paksa memeriksa ponsel warga sipil bisa termasuk melanggar ranah privasi?

Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menilai tindakan polisi memeriksa isi ponsel adalah termasuk dari bagian penggeledahan.

Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri, Ini Kronologinya

Ia mengatakan, sampai saat ini tak ada aturan khusus menganai pemeriksaan paksa ponsel.

Namun, ia menekankan sejatinya memeriksa isi ponsel adalah kewenangan dari pihak penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut tertuang dalam pasal 20 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Di dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya pasal 20 ayat 1 menyatakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pasal 16 huruf D dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu dengan dilengkapi surat perintah penggeledahan."

"Dan, atau surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak," papar Angga dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).

Apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ? Begini penjelasan dari ahli hukum, T Priyanggo Trisaputro pada program siaran langsung Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Advokat sekaligus Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, S.H., M.H. pada program  Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!

"Ingat dalam hal ini penyidik yang boleh melakukan penggeledahan di tempat adalah penyidik. Kuncinya penyidik bukan polisi umum," tambahnya.

Angga menyebut tindakan polisi memaksa periksa ponsel warga bisa tergolong melanggar ranah privasi seseorang.


Hal itu berlaku jika benar pemilik ponsel tidak sedang dalam perkara pidana.

Untuk itu, jikalau seseorang mendapati ponselnya diperiksa polisi secara paksa, warga bisa meminta surat tugas aparat tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas