Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali

Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Ilustrasi PNS - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ilustrasi PNS - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Istimewa)

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Rekomendasi Untuk Anda

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas