Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali

Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.

Surat Edaran (SE) Menteri ini dikeluarkan berdasarkan situasi status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

Dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan mengenai sistem kerja ASN.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali

Dalam poin pertama pada surat edaran tersebut dituliskan sebagai berikut: "Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021".

Perlu diketahui bahwa saat ini, sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur dan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021, dikutip dari menpan.go.id:

Berita Rekomendasi

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.


- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas