Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar'

Mulanya jaksa penuntut umum dari KPK (JPU KPK) menggali soal pemberian sejumlah uang kepada Robin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, kata Jaksa dalam BAP tersebut Ajay mengatakan menolak dan hanya menyetujui Rp500 juta.

Mendengar hal tersebut, Ajay membantah dan menyatakan kejadian sebenarnya saat dia bersama Robin di sebuah hotel.

"Sebetulnya pak yang terjadi itu saya baru ingat, ketika masuk kamar, basa-basi sebentar saya lupa basa basinya apa, terus beliau (Robin) langsung nanya, dibawa gak uangnya? Uang apa saya bilang gitu, kan saya nggak ngerti. Terus beliau nelepon seseorang entah siapa yang ditelepon, tapi karena satu kamar saya dengar. Beliau enggak keluar kamar neleponnya, 'bang bang kok ini orang ngga ngerti apa-apa' nah dari situ pak sebenernya ada 5M, 3M, 1M pak, saya tidak menjawab saya diam saja, karena bingung pak," jelas Ajay.

Lebih lanjut, Ajay yang juga merupakan terpidana kasus korupsi dan saat ini mendekam di penjara dengan vonis dua tahun itu tidak mengerti maksud dari Robin menyebutkan angka tersebut.

Ajay mengatakan dalam sidang, kalau dirinya hanya diam dan tak mengambil sikap saat itu.

Namun kata dia, Robin yang notabenenya saat itu merupakan penyidik KPK menceritakan kalau pada saat itu sedang banyak perkara yang diurusnya.

"Saya diam aja pak, 1M juga saya diam, gitu kan. Akhirnya beliau cerita tentang kasus segala macam lah pak," kata Ajay kepada jaksa.

Berita Rekomendasi

"Kasus segala macem tuh apa, terangkan?," tanya jaksa. "Ya ada di Sulawesi, di Sumatera terus bansos di mana ini juga lagi Lidik di Bandung tentang bansos Covid dsb intinya gitu pak," jawab Ajay.

Lebih lanjut, saat itu dirinya mengungkapkan merasa takut karena Robin mengatakan hal demikian.

Terlebih, salah satu wilayah yang diselidiki oleh Robin yakni Bandung Raya yang di mana Cimahi atau tempat dirinya memimpin masuk dalam wilayah tersebut.

"Ya secara langsung kan menakut-nakuti saya pak, dan saya takut sekali saat itu," ucapnya.

"Kemudian dia ngomong juga enggak apakah nanti di Cimahi juga akan dilidik nih bansosnya begitu?," tanya Jaksa.

"Kurang lebih begitu lah pak karena saya juga udah nggak begitu fokus dengarnya, karena takut aja," jawab Ajay.

Atas hal itu kata Ajay dirinya memberikan uang kepada Robin Pattuju senilai Rp 96 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas