Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar'

Mulanya jaksa penuntut umum dari KPK (JPU KPK) menggali soal pemberian sejumlah uang kepada Robin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju ternyata kerap menggunakan kode 'bengkel 'dan 'kunci pagar' ketika menerima uang untuk menangani perkara eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Kode tersebut dibeberkan Ajay saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Robin dan pengacara Maskur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mulanya jaksa penuntut umum dari KPK (JPU KPK) menggali soal pemberian sejumlah uang kepada Robin.

"Ada enggak permintaan saudara menyerahkan uang Rp20 juta kepada terdakwa Robin ini?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (25/10).

"Iya pak, karena beliau kan minta terus. Ya ini minta duit, minta uang, apa namanya lupa saya pak. Tapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana, suka bawa ransel dilihatin berkas-berkas," jawab Ajay.

Setelah mendengar keterangan Ajay, jaksa langsung menanyakan terkait keterangan maksud dari kode 'bengkel' yang digunakan keduanya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 25.

Pada kesaksiannya, Ajay mengatakan, kode 'bengkel' itu ternyata perintah sebagai lokasi menaruh uang.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya?" tanya jaksa.

"Enggak tahu, itu Robin pak di kamar maksudnya. Oh ini saya iya aja, karena takut pak," kata Ajay. "Ini pagi 15 Oktober jam 7 pagi, ini kalau di BAP saksi. istilah bengkel itu adalah hotel Treehouse Suits (hotel di Jakarta), benar?" tanya lagi jaksa. "Iya pak benar kata pak Robin begitu," timpal Ajay.

Selain kode bengkel yang disebutkan Ajay sebagai lokasi menaruh uang Rp20 juta, Ajay juga menjelaskan soal kode 'kunci pagar' yang juga digunakan keduanya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Usai Beri Kesaksian dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Adapun untuk kode itu kata Ajay dimaksud untuk mengunci pintu kamar hotel tempat menaruh uang pesanan Robin.

"Ya itu (kunci pagar) juga dari pak Robin pak," terang Ajay. "Itu apa artinya?" tanya JPU. "Kunci kamar pak, siap pak," singkat Ajay.


Mendengar keterangan dua istilah tersebut, jaksa kembali menanyakan Ajay terkait kekurangan bayaran yang diterima Robin sebesar Rp12,610 juta dari fee awal yang dijanjikan.

"Kemudian, di tanggal 24 Oktober itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah 20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12.610 juta yang disampaikan terdakwa?" cecer jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas