Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar'
Mulanya jaksa penuntut umum dari KPK (JPU KPK) menggali soal pemberian sejumlah uang kepada Robin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sebab kata dia, Robin selalu menanyakan kedatangan Ajay apakah membawa uang atau tidak.
"Iya (saya kasih) kan beliau (Robin) habis cerita tentang penangkapan tentang Lidik dan sebagainya ya, dia nanya lagi uangnya dibawa enggak?," ucap Ajay.
"Pertanyaan saya berapa uang nya saat itu?," tanya jaksa.
"Ya Rp 96 juta sih sebenarnya tepatnya tapi dianggap 100 gitu pak," jawab mantan orang nomor satu di Cimahi itu.
"Di BAP saksi nomor 6 point 6 itu Rp100 juta?," tanya lagi jaksa. "Ya, tapi Rp96 juta sih tepatnya sebenarnya itu," kata Ajay mengakhiri.(tribun network/riz/dod)
Berita Rekomendasi