Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara
Simak aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia yang dapat dicek selengkapnya di garuda-indonesia.com
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia yang telah berlaku sejak Minggu, (24/10/2021).
PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 oleh pemerintah.
Hal tersebut juga berdampak adanya aturan terbaru terkait syarat dan aturan penerbangan yaitu tidak diperbolehkannya menggunakan tes rapid antigen dan digantikan menggunakan tes RT-PCR.
Peraturan itu telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun, dikutip dari garuda-indonesia.com tes rapid antigen diperbolehkan untuk penerbangan domestik yang bersifat antar kota serta kota yang telah berada di PPKM level 1 & 2.
Baca juga: Daftar Harga Tes RT PCR di Beberapa Fasilitas Kesehatan dan Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1
Bagi penumpang yang ingin menaiki Garuda Indonesia maka berikut aturan penerbangan domestik yang berlaku.
Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia selama PPKM
1. PPKM Semua Level
- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Rapid antigen tidak berlaku
2. PPKM Level 3
- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)
- Vaksin minimal dosisi pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen tidak berlaku
3. PPKM Level 2
- Penerbangan ke Pontianak
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
- Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).
- Khusus tujuan Pontianak: Ssurat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
ANTAR KOTA DI:
4. PPKM Level 2
- Penerbangan antar kota di Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bengkulu, Biak, Gorontalo, Gunungsitoli, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Labuan Bajo, Labuan Bajo, Lampung, Lombok, Makassar, Manado, Medan (Kualanamu), Merauke, Palu, Palangkaraya, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, dan Tanjung Pinang
- Sertifikat vaksin tidak wajib
- Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
5. PPKM Level 1
- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate
- Sertifikat vaksin tidak wajib
- Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:
1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid