Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara
Simak aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia yang dapat dicek selengkapnya di garuda-indonesia.com
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia yang telah berlaku sejak Minggu, (24/10/2021).
PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 oleh pemerintah.
Hal tersebut juga berdampak adanya aturan terbaru terkait syarat dan aturan penerbangan yaitu tidak diperbolehkannya menggunakan tes rapid antigen dan digantikan menggunakan tes RT-PCR.
Peraturan itu telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun, dikutip dari garuda-indonesia.com tes rapid antigen diperbolehkan untuk penerbangan domestik yang bersifat antar kota serta kota yang telah berada di PPKM level 1 & 2.
Baca juga: Daftar Harga Tes RT PCR di Beberapa Fasilitas Kesehatan dan Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1
Bagi penumpang yang ingin menaiki Garuda Indonesia maka berikut aturan penerbangan domestik yang berlaku.
Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia selama PPKM
1. PPKM Semua Level
- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Rapid antigen tidak berlaku
2. PPKM Level 3
- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)
- Vaksin minimal dosisi pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen tidak berlaku
3. PPKM Level 2
- Penerbangan ke Pontianak
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali: