Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara

Simak aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia yang dapat dicek selengkapnya di garuda-indonesia.com

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia yang telah berlaku sejak Minggu, (24/10/2021).

PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 oleh pemerintah.

Hal tersebut juga berdampak adanya aturan terbaru terkait syarat dan aturan penerbangan yaitu tidak diperbolehkannya menggunakan tes rapid antigen dan digantikan menggunakan tes RT-PCR.

Peraturan itu telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, dikutip dari garuda-indonesia.com  tes rapid antigen diperbolehkan untuk penerbangan domestik yang bersifat antar kota serta kota yang telah berada di PPKM level 1 & 2.

Baca juga: Daftar Harga Tes RT PCR di Beberapa Fasilitas Kesehatan dan Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Bagi penumpang yang ingin menaiki Garuda Indonesia maka berikut aturan penerbangan domestik yang berlaku.

Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia selama PPKM

Berita Rekomendasi

1. PPKM Semua Level

- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Rapid antigen tidak berlaku

2. PPKM Level 3

- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)

  • Vaksin minimal dosisi pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku

3. PPKM Level 2

- Penerbangan ke Pontianak

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas